Diduga Kepala SMAN 1 Kota Bekasi Rekayasa Penggunaan BOS Reguler

Penulis :

“Dana BOS Reguler selama Dua tahun Rp. 3.904.050.000 SMAN 1 Kota Bekasi Saat Pandemi Covid Kuat Diduga Tidak Sesuai Penggunaan Dengan Fakta di lapangan”

Jurnalutama.com (Jabar) – Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi kuat diduga penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 dan 2021 saat sekolah di liburkan disebabkan situasi dan kondisi Virus Pandemi Covid-19 yang sudah melanda wilayah Negara kita ini.

Maka pemerintah pusat dan daerah sepakat meliburkan siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui Online (Daring) dalam hal itu juga seluruh kegiatan yang terkait dalam lapangan dan kantin di larang melakukan aktivitas berkelompok di lapangan.

Hal tersebut terkait penyerapan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular yang sudah dipergunakan selama 2 tahun libur sekolah yang sangat besar Rp. 3.904.050.000 dipergunakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan laporan K7 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, anggaran tersebut belum dari dana APBD (BOPD) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah III Bekasi Jabar.

Sangat disayangkan Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi Ketika dikonfirmasi melalui Surat Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya dengan Nomor Surat 075/I/BKS/KONFIRMASI /ALIANSI BERKARYA/XII/2023 tentang Penyerapan Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai 2023 Sesuai dengan Laporan K7, diduga tidak sesuai fakta di lapangan penggunaannya. Senin (22/01/24).

Sesuai jawaban surat dari pihak SMA Negeri 1 Kota Bekasi dengan Nomor Surat 16/TU.01.02/SMAN 1 Bekasi pada tanggal 9 Januari 2024 yang ditanda tangani Kepala Sekolah Drs. Anung Edy Purwanto. MPd. Ada pun jawaban surat tersebut tidak sesuai dengan permintaan Aliansi Media Cetak dan Online yang sudah tertuang dalam surat konfirmasi tersebut, hanya menjawab, “sudah sesuai dengan Juknis”. 

Sementara itu, dalam Juknis tersebut sesuai dengan Instruksi dari Presiden Republik Indonesia, bahwa setiap pengguna anggaran harus berdasarkan prinsip: a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan hal ini tidak dapat di laksanakan Kepala sekolah selaku pengguna anggaran dalam melakukan kegiatan belajar mengajar melalui online (daring).

Sangat mengherankan Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi tidak dapat memberikan jawaban tentang ada tiga item yang dari laporan K7 tersebut ketika dikonfirmasi, karena kegiatan tersebut, apabila dilaksanakan di lapangan maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun yang dikonfirmasi tentang penggunaan dana BOS Reguler yang sampai berita ini diterbitkan belum bisa dijawab pihak kepala sekolah, kapan dan di mana lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler selama Dua tahun dan sekolah diliburkan dianggarkan Rp. 942.816.300.

Sehubungan dengan hal ini dikonfirmasi tim Aliansi Media Cetak, karena diduga Mark-Up tidak sesuai fakta di lapangan. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama dua tahun sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 535.770.650 dan penyediaan alat Multi Media pembelajaran sudah melakukan penyerapan melalui laporan K7 Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp. 237.567.500. Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi sampai saat ini tidak berani menjawab dan memberikan bukti Kartu Induk Inventaris, apa saja selama Dua tahun dibelanjakan dan nomor register barang.

Dalam kesempatan itu juga, dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kota Bekasi, akan segera melakukan pelaporan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan dan uji materi tentang anggaran yang sudah dipergunakan, tapi tidak dapat dijawab di mana anggaran tersebut dan berapa jumlah siswa yang sudah mempergunakan dana tersebut.

(Redaksi)

Komentar