Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Haldy Chan Laporkan Djodi ke Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) –  Haldy Chan alias Ba’i secara resmi telah melaporkan pengusaha Djodi Wirahadikusuma ke pihak Polresta Tanjungpinang.

Langkah hukum itu diambilnya karena menurut Ba’i, pengusaha Djodi Wirahadikusuma diduga telah menyerobot lahan atau pemalsuan surat tanahnya yang berlokasi Jl  WR Supratman Kelurahan Air Raja tepatnya di sebelah bangunan Food Court Indah Rasa.

“Iya saya sudah laporkan Djodi ke pihak berwajib (polisi -red),” kata Ba’i saat di jumpai media ini ditempat usahanya di Jalan Brigdjen Katamso, Km 3, Kota Tanjungpinang, Senin (30/01/2023).

Ba’i mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya dan tiba-tiba dipagar oleh Djodi Wirahadikusuma yang mengklaim tanah itu dikuasainya atas kuasa ibu Ani.

“Saya sudah membeli lahan itu lengkap dengan akte jual beli yang dikeluarkan oleh notaris Muslim atas dasar itulah saya mendapat izin IMB untuk mendirikan bangunan yang ada di lokasi tanah tersebut,” terangnya.

Terlihat bangunan yang akan dibangun tersebut disebelah pujasera Indah Rasa berdasarkan IMB yang akan dibangun sebuah Hotel dan Pujasera kini dipagari oleh tiang-tiang kayu sehingga pembangunannya dihentikan sementara.

Ba,i juga menjelaskan bahwa dia tidak bisa memastikan pada tahun berapa membeli tanah tersebut, yang dia tau lahan itu ada 3 orang pemiliknya yaitu Ko asai, Martius dan Leo.

“Untuk lebih jelasnya tahun berapa saya membeli lahan tersebut semua datanya ada pada pengacara saya , silahkan hubungi pengacara saya Teto  dan notaris yang mengeluarkan adalah Muslim.,SH,” katanya.

Sementara kuasa hukum Haldy Chan alias Ba,i, Teto Satria Anugrah, SH., M.H, saat dihubungi media ini juga membenarkan hal tersebut namun tidak memberikan komentar banyak karena prosesnya semua sudah diserahkan kepada pihak polisi.

Terkait Laporan Ba’i itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Rony Burungudju, menurutnya benar pihaknya telah menerima laporan Haldy Chan dan kini pihaknya sedang melakukan Penyelidikan laporan tersebut.

“Kita sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Apabila ditemukan minimal dua  (2) alat bukti yang cukup baru ditingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya Senin (30/01/23) malam.

(Ratih)

Komentar