Ini Alasannya, Peraih Nilai Tertinggi Ternyata Tak Otomatis Jadi Perangkat Desa

Penulis :
Kanal : Berita, Jawa Tengah, Nasional686 Dilihat

Jurnalutama.com (Jateng) – Tes seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) Carik di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara yang diselenggarakan pada tanggal 2 Maret 2023 telah selesai, dan Nilai hasil tes pun telah diumumkan. Kamis (16/03/23).

Berdasarkan rekapitulasi nilai hasil ujian tertulis dan praktek Andi Cahyono mendapatkan nilai 174 yang terdiri dari tes tertulis 96 dan praktek 78. Tertinggi dari peserta lain, Benny Adam Yudha Ardiyansyah, dan Hery Kuncoro.

Banyak peserta berpersepsi, mereka yang mendapatkan nilai tes tertinggi otomatis terpilih jadi perangkat desa, padahal tidak begitu.

Hal itu diungkap oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kembang Taufik ke Jurnalutama.com. Dirinya menerangkan bahwa peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes seleksi Perades belum tentu menjadi pemenang.

Kenapa, karena dasar hukum atau regulasi dari pelaksanaan seleksi Perades tahun ini adalah, Peraturan Bupati No. 11/2018 tentang Perubahan. Kedua, Peraturan Bupati Jepara No. 36 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa.

” Dalam Peraturan bupati tersebut juga diatur bahwa ketika hasil nilai tes CAT diserahkan kepada pihak desa, Kepala Desa dapat melakukan konsultasi dengan Camat terkait penataan jabatan perangkat desa. Jadi, peraih nilai tertinggi dalam tes CAT belum tentu sertamerta jadi perangkat desa atau posisi yang mereka lamar, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Sebab, masih ada tahap konsultasi antara Kepala Desa dan Camat. Sesuai ketentuan, ungkap Taufik , konsultasi kepala desa dan camat dalam penataan jabatan perangkat desa bisa mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya, uji kompetensi tingkat pendidikan, pertimbangan masa kerja atau kinerja dan kemampuan managerial terhadap perangkat desa, ” katanya.

Masih sambungnya, Serta pertimbangan obyektif lainnya. Jadi peserta peraih nilai tertinggi tidak menjamin otomotatis jadi perangkat desa. Karena ada ranah namanya konsultasi kepala desa dan camat, ” tandasnya.

Diakhir, Untuk rekomendasi, memberikan rekomendasi semua yang diusulkan oleh Kepala Desa. Tetapi Hasil akhir sepenuhnya diberikan kades untuk memilih. Setelah melalui beberapa regulasi Karena ada pertimbangan ibaratnya kepala desa dan sekretaris desa adalah sepasang suami istri yang harus seiring sejalan satu tujuan bersama, nah ini yang lebih tahu kecocokan untuk bersama adalah kades sendiri. Maka dikembalikan sepenuhnya hasil terpilih oleh Kades, ” ucap Camat Kembang saat dihubungi Jurnalutama.com via Telepon selulernya.

(Nik)

Komentar