Kejagung Memeriksa 1 Saksi dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemetik terhadap 1 orang ahli. Rabu (14/12/22).

“Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. selaku Ahli Perlindungan Hutan, ” ujar Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Dimana dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan menerangkan yang pada pokoknya yakni, Bahwa kapasitasnya sebagai ahli diminta oleh Tim Penyidik pernah melakukan kegiatan pada tanggal 21-23 Juli 2022 bersama dengan Ahli Prof. Dr. Basuki Wasis sebagai Ahli Tanah dan Kerusakan Lingkungan (bersama tim) didampingi oleh Tim Penyidik yaitu saksi Victor Antonius dan saksi Fernando Simbolon (bersama tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian dan unsur TNI) dalam rangka verifikasi areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek perkara yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik.

Ketika ahli datang bersama rombongan tim tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pengecekan yaitu berdasarkan titik koordinat dari penyidik yang dapat diamati melalui citra satelit sehingga diperoleh data perubahan dan kondisi terkini perubahan alih fungsi hutan dimaksud yang menjadi objek perkara berubah secara gambar menjadi perkebunan kelapa sawit.

Namun, tetap dibutuhkan pengecekan lapangan untuk pengambilan sampel serta pengukuran areal perkebunan kelapa sawit (mengambil sampel tanah, TBS, luas kerusakan tanah, lapisan tanah dan kedalaman airnya, dsb), dan juga dibutuhkan data serta dokumen perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai data produksi dan sebagainya.

Hal itu dimaksudkan agar perhitungan dan pemaparan pemahaman ahli sesuai dengan kemampuannya dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah dan bukan perkiraan.

Dalam pelaksanaan serangkaian penyidikan, ahli diminta untuk melakukan verifikasi areal perkebunan kelapa sawit tersebut. Ahli dan Tim Penyidik maupun tim pengamanan tidak diberikan akses masuk oleh satpam dengan dalih harus mendapatkan izin dari manager kebun dan itu atas perintah dari manajemen yaitu bagian Humas.

Setelah terjadi perdebatan, Tim Penyidik dengan dasar tugas wewenang penyidik dan upaya paksa tahap penyidikan, pada akhirnya tim tetap memaksa masuk areal perkebunan kelapa sawit tersebut, namun pihak satpam mengambil gambar memotret kegiatan dari Tim Ahli dan Tim Penyidik sehingga suasana tidak nyaman atau sebagai tindakan provokasi tidak langsung.

Bahwa, terjadinya penghadangan dan pelarangan memasuki areal perkebunan kelapa sawit, ada jeda waktu yang tidak membuat efektif kegiatan untuk mengambil sampel serta pengukuran luas lahan. Hal demikian juga pihak dari manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan penyampaian dari Tim Penyidik tidak mau bertindak kooperatif dengan tidak memberikan data perusahaan baik mengenai jumlah produksi dan sebagainya.

Setelah kegiatan di atas, ahli baru mengetahui dari Tim Penyidik bahwa penghalangan dan pelarangan tersebut dikarenakan ada surat dari manajer kebun yang diminta agar tidak mengizinkan pihak luar atau penyidik masuk areal perusahaan maupun memberikan data dan dokumen perusahaan.

Sidang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice) kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 21 Desember 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum dan saksi a de charge oleh Penasihat Hukum.

(Hms/Redaksi)

Komentar