Ketagihan Game Online Pria Tanjungpinang Gasak Kios Milik Warga Bumi Air Raja

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan membawa hasil curian berbagai macam merk rokok milik warga yang sedang pulang kampung, di Kios Perumahan Bumi Air Raja Blok B ini No.20 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, yang nota bene milik  tetangganya sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Tanjungpinang AKBP Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yurizal Sasono didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim dalam gelar Konferensi Pers di Halaman Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang Selasa (24/01/23).

” Hari Susanto berhasil membobol kios dan membawa hasil curiannya berupa rokok dengan berbagai merk yang ada di dalam etalase kios tersebut, ” jelas AKP Adam.

Adapun kronologis kejadian pencurian tersebut, menurut Kapolsek terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 23 Wib dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (19/01/23).

” Pelaku mendobrak paksa pintu belakang kios milik korban dan mengambil berbagai macam jenis rokok, ” jelas Adam.

Lebih lanjut, Setelah berhasil pelaku langsung keluar dan menyimpan barang tersebut di rumah kosong dan keesokan harinya pelaku menjual di FB rokok-rokok tersebut di posting melalui Facebook.

” Kerugian diperkirakan sekitar 7 juta rupiah, 73 bungkus rokok yang belum sempat terjual sebagai barang bukti berhasil kita amankan sekira mencapai harga sekitar 3 jutaan, saat melakukan COD di daerah KM 5 Rawasari, ” ucap Adam.

Diakhir, kata Adam, Setelah dilakukan pemeriksaan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari Akun aplikasi di handphone pelaku ada yang menjurus ke kebutuhan permainan game Online.

” Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Hukuman paling lama 7 Penjara, ” pungkas AKP Adam.

(Ratih)

Komentar