Komisi II DPRD Bintan Mengusulkan Perda Inisiatif Ketenagakerjaan

Penulis :
Kanal : Berita, Bintan, Kepulauan Riau, Nasional1349 Dilihat

Jurnalutama.com (Bintan) – Tim Komisi II Dewan Perwalian Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang terdiri 8 orang diantaranya Ketua Komisi II Zulfaefi, wakil Ketua Arwan, Sekretaris M. Toha, anggota M. Najib, Tarmizi, Zulkifli, Suherianto mengusulkan Perda Inisiatif Ketenagakerjaan, Rabu (15/02/23).

Menurut Tim Komisi II dalam hal ini, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Bintan diharapkan dapat memberikan manfaat dan perlindungan kepada masyarakat khususnya Bintan dalam mencari pekerjaan.

” Perda tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan sudah seharusnya mengutamakan terlebih dahulu pekerja – pekerja lokal dan hak – hak pekerja itu sendiri, ” ucap Zulfaefi ke Media ini, Rabu (15/02/23).

Sementara itu menurut M. Najib, yang juga merupakan Anggota Komisi II Pemerintah Kabupaten Bintan ini  mengatakan, ” Kapan lagi Pemerintah Daerah menjadi pelindung bagi masyarakat tempatan dalam rangka mendapatkan penghidupan yang layak dengan memberikan laluan prioritas untuk tempatan bekerja di kampung sendiri, ” tuturnya.

Lebih lanjut, dimana kita ketahui perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan seperti PT. BAI, dan PT. Maiteck, hampir belum bisa memberikan jawaban terhadap anak tempatan yang mencari kerja.

Pada saat ini hampir kurang lebih 80% tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan tersebut berasal dari luar Bintan, ” ujarnya.

Masih lanjutnya, Sementara itu, masyarakat tempatan hanya jadi penonton saja. Pemerintah Daerah yang seharusnya mengatur regulasi ini terkesan tidak peduli dengan situasi seperti ini, dibuktikan dengan tidak adanya PERDA yang melindungi anak tempatan untuk menjadi prioritas serapan tenaga kerja lokal di kabupaten Bintan. Kondisi ini dapat dilihat masih banyaknya tingkat pengangguran di Kabupaten Bintan, ” tegasnya.

Untuk diketahui, Sebenarnya Perda Inisiatif Ketenagakerjaan ini sebelumnya pernah diusulkan oleh Komisi I, tetapi tidak berjalan dan diusulkan kembali oleh Komisi II dimana Perda Ketenagakerjaan ini mengatur bahwa setiap perusahan yang ada di Kabupaten Bintan wajib memperkerjakan pekerja lokal sebanyak 70% dan pekerja dari luar sebanyak 30%, ini yang dikehendaki oleh komisi II, ” ujar Tarmizi menambahkan.

Diakhir, menurut M. Toha juga menuturkan bahwa selama ini Perda – Perda di Kabupaten Bintan ini sedikit sekali yang bersentuhan dan dirasakan manfaatnya serta menguntungkan bagi masyarakat Bintan.

” Dikarenakan tidak ada kepedulian Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap nasib pekerja – pekerja lokal yang ada di Bintan dan setidaknya ke depan masyarakat Bintan lebih mudah dalam mencari kerja dan terlindung hak haknya, ” harap pungkasnya.

(Ratih)

Komentar