Mantap Bravo..!!! Operasi Antik 2024 Satreskoba Polresta Tanjungpinang Libas 9 Pengedar dan Pemakai Narkoba 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Upaya terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Satreskoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap 9 Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu sabu dan Pil Ekstasi.

Hal ini terungkap saat gelar Pers Rilis di Mapolresta Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi, Kasi Humas Syahrul Damanik serta jajaran di hadiri insan Media Cetak dan Online di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (01/04/24).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam gelar rilis pers-nya mengatakan penangkapan terhadap para tersangka (9 orang) Narkoba tersebut merupakan hasil yang dicapai dalam operasi Antik Seligi 2024.

Menurut Keterangan Kapolresta Tanjungpinang, Operasi Antik Seligi yang dimulai sejak 24 Maret hingga 24 April telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Tanjungpinang.

“Awalnya menargetkan 3 tersangka, operasi ini berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar, ” terangnya.

Kemudian lanjut Kapolresta, pada Minggu (24/03/24), Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yudi Wahyudi (merupakan PNS di Satpol-PP Kota Tanjungpinang -red) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan  Brigjen Katamso, dengan barang bukti 2, 4 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi, ” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Tersangka Yudi Wahyudi saat wawancara dirinya mengakui bahwa telah menggunakan dan menjadi pengedar barang haram tersebut sudah lebih dari setahun, dan mengatakan asal Sabu dan Ekstasi tersebut dari Napi Lapas.

“Saya tidak menjual, tapi saya menggunakan, memakai sabu untuk konsumsi saja, ” jawab ketusnya.

Saat ditanya asal barang haram yang digunakan dan diedarkan tersebut Yudi Wahyudi mengaku Barang haram sabu dan ekstasi tersebut dari Napi Lapas.

“Dari Napi Lapas, Via Telpon, ” ujarnya.

Tidak hanya itu selain tersangka Yudi Wahyudi Satreskoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap tersangka lain diantaranya Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Risti dengan 0,16 gram sabu, dan Supriadi dengan 2,66 gram sabu.

Atas perhatian para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 5 tahun hukuman penjara.

Sementara itu, untuk tersangka Yudi Wahyudi terancam hukum penjara seumur hidup.

(Ratih)

Komentar