Modus Ganjal ATM, Dua Pria Ini Diringkus Polres Jepara

Penulis :

Jurnalutama.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku kejahatan bermodus ganjal kartu ATM, yakni AN (37) warga Pandeglang dan MR (37) warga Bandar Lampung serta satu lagi tersangka H masih DPO.

Hal ini terungkap dalam gelar Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, di Mapolres Jepara, Jum’at (07/04/23).

Dalam kesempatan ini Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah mengelabui seorang pria dan menguras uang korban.

“Kejahatan modus ganjal kartu ATM itu terjadi pada Jumat (27/1/2023) di sebuah Minimarket, Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Korban yang saat itu hendak mengambil uang, tak bisa memasukkan kartunya ke mesin ATM, Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. Saat itu pelaku sudah menyiapkan kartu ATM yang sudah dikerok pinggirnya dan saat ia memasukkan ke mesin ATM dan dikeluarkan kembali tanpa ada masalah, ” jelas AKBP Warsono.

Lebih lanjut dikatakan, Saat berpura-pura membantu, pelaku meminta korban memasukkan PIN kartu ATM-nya. Pelaku kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan. Setelah (kartu ATM) ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM lain untuk menguras harta korban,” tambah Kapolres.

Kemudian, korban merasa aneh dan curiga sehingga mengecek saldo ke Bank dan benar uangnya telah berkurang sebesar Rp. 3.700.000,-.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Korban melapor ke kantor Polisi dan selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu (2/4/2023).

” Pelaku ditangkap di ATM SPBU Mulyoharjo yang saat itu para pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus ganjal ATM, ” kata Kapolres.

Masih menurut Kapolres, Kedua pelaku akhirnya diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jepara beserta barang bukti seperti cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan dan KBM Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi di wilayah Jepara di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan juga di wilayah Kabupaten Batang.

“Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal Tujuh tahun,” tutup AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

(Nik)

Komentar