Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor di Kantor PT Pegadaian Kantor Area Batam pada Kantor Pegadaian Wilayah II Pekanbaru

Penulis :

Jurnalutama.com (Batam) – Kejaksaan Negeri Batam mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran pada salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018 – 2021, Selasa (12/09/24).

Setelah bekerja secara maksimal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam.

Pihak Penyedia, Mitra, dan Juga Keterangan Ahli serta Bukti Surat, yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 – 2021 tersebut sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka Oknum Karyawan BUMN PT Pegadaian Tahun 2018 – 2021 yaitu Siti Hasniah merupakan Mantan Karyawan PT Pegadaian (Persero)  /Administrator&Staf Penjualan.

Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan yang sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersangka Siti Hasniah yang merupakan Karyawan PT Pegadaian (Persero) yang pada saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan, dan dalam prakteknya ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran.

Selanjutnya, melakukan belanja/kegiatan serta   mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan bahwa, berdasarkan bukti keterangan para saksi sejumlah kurang lebih 30 orang dan didukung dengan data/dokumen serta keterangan ahli dan hasil audit Investigasi kerugian keuangan negara yang telah didapat Tim Penyidik.

Diketahui, Siti Hasniah dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up.

Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputybdengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor.

Sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up Siti Hasniah melakukan pengadaan / pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.

Adapun rekanan / penyedia barang /vendor dengan PT Pegadaian area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu Percetakan Spanduk, Sign board dan lain- lain, iklan di Tribun Batam, literasi/kegiatan sosialisasi di Sekolah dan tempat Pengajian, Belanja makan minum, kegiatan di instansi pemerintah yang mana juga sebelumnya dilakukan penunjukan secara pribadi oleh oknum Karyawan BUMN Siti Hasniah tersebut.

Bahwa sebagaimana laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di PT.Pegadaian kantor wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar RP.1.181.723.737.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen mendukung secara professional dan bekerja secara professional program pemerintah pusat Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam Upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

(Redaksi)

Komentar