Miliki Tiga Paket Sabu, RRS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu pada Rabu, 06 September 2023, di pinggir Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Seorang tersangka berinisial RRS, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan pada pukul 04.30 WIB, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan di lokasi yang mencurigakan. Mereka berhasil mengamankan RRS (44) yang saat itu berada di pinggir Jalan Cendrawasih.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, sejumlah barang bukti ditemukan berupa 3 paket diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca, 1 buah kepala bong, 1 buah penyimpanan pipet kaca, 1 buah pinset, 1 buah sendok plastik sabu, 3 buah mancis korek api, 1 unit handphone merk Vivo berwarna Hijau beserta kartu di dalamnya.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada pukul 04.00 WIB ketika petugas mendapat informasi tentang adanya aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. Dalam pengembangan kasus, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada tersangka RRS.

Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, petugas melihat RRS berjalan di pinggir Jalan Cendrawasih dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

“Kemudian petugas segera menghampirinya dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. Selasa (12/09/2023).

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang berlokasi di Perumahan Cluster Kampung Kite, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 paket sabu, alat-alat hisap, mancis, dan barang bukti lainnya.

Tersangka RRS beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana yang melibatkan narkotika golongan I jenis Sabu, yang sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

(Rat/Red)

Komentar