DJ Salah Satu Cafe di Tanjungpinang Dilaporkan Kepolisi Akibat Dugaan Penistaan Agama

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Diduga melakukan penistaan agama, Oknum pemain DJ di salah satu Cafe di Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) sore.

Vita Glow membuat tulisan di layar LED diskotik itu yang bertuliskan “JIKA ADA YG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”.

Lalu, ia membuat status di akun Instagram miliknya dan kemudian tersebar di Sosial Media seperti Facebook, dan Group WhatsApp di Tanjungpinang.

Akibat dari postingan itu, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya, Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, Sueb mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang di posting di status Sosmed Instagram atas nama Vita Glow.

“Kita ada beberapa organisasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisan,” ujarnya usai melaporkan di depan kantor Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Menurutnya, poin yang dipersoalkan terkait tulisannya yang ada di LED diskotik Leko Cafe yaitu “Jika ada yg membuatmu marah jangan membalasnya tapi istigfar lalu baca ayat kursi ayat di baca kursi dilempar. Tetap semangat patners, apapun masalahnya TTP ASU”Amer Susu” dengan emoticon ketawa dan mentions enam orang akun instagram.

“Itu yang kita persoalkan karena kita menganggap dia menafsirkan sendiri. Itu untuk sementara,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kepolisan. Hal itu sesuai tanda penerimaan laporan dan sudah memberikan keterangan ke penyidik.

“Sepanjang yang kita ketahui tentang tulisan dalam akun itu sudah kita serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Kita percayakan kepada penyidik untuk mendalami atau melakukan proses selanjutnya,” ucapnya.

Diketahui, di Leko Cafe tersebut menyediakan tempat khusus tepatnya di lantai 3 seperti diskotik dengan musik DJ dan hidangan berbagai jenis minuman beralkohol.

(Msb) 

Komentar