Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Meringkus Tiga DPO 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Tiga Orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba berhasil diringkus Sat resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Adapun ketiga DPO tersebut bernama Aldo Fernando (25), Vhatriya Viallie (27) dan Jian Dita Sanjaya (25) yang merupakan target Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada bulan Maret 2024.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan ketiga DPO tersebut telah melakukan penyalahgunaan dengan mengedarkan sabu di Tanjungpinang.

“Mereka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, laporan polisi ke 27 bulan Maret kemarin,” ujar Kompol Arsyad, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan, Ketiganya ditangkap salah satu kamar hotel Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram.

“Dari ponsel pelaku ditemukan transkrip penjualan sabu, ” tambah Kasat.

Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan mengaitkan ketiga tersangka dengan laporan sebelumnya dan bukti baru yang ditemukan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya 1,8 gram sabu,” jelasnya.

Diakhir, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang juga mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul pasokan sabu kepada ketiga tersangka.

(Ratih) 

Komentar