Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Kembali Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS)

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial MA (26) tersangka pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang, Rabu (04/01/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas).

” Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang, ” jelas AKP Ronny Burungudju.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curas) tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 lalu sekira pukul 23.20 Wib.

Pelapor berada didepan perumahan Dompak depan Universitas Umrah, pada saat itu pelaku sedang berboncengan bersama korban, yang mana korban mengenal pelaku dari aplikasi Michat.

Selanjutnya, Pelaku menghentikan kendaraan korban, pelaku menendang korban hingga terjatuh yang mengakibatkan luka dibagian tangan dan kaki selanjutnya pelaku merampas kendaraan dan handpone korban membawa kabur motor merk Honda BP 2614 IT type X1B02N04L (A/T Warna Putih Biru, tahunn 2015 dengan nomor rangka : JFP2E1015856 dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A57 Warna Hijau dan Uang Tunai sebesar lebih kurang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kemudian, Pada hari selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) TKP Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang di sekitaran wilayah Kota Tanjungpinang.

Pada sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut yang sedang berada di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.

Pada pukul 15.00 wib Tim tiba di sekitaran wilayah Sei Enam Kijang Kabupaten Bintan dan menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar KabBintan dan kemudian Tim melakukan penyelidikan di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan tersebut.

Pada pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Setelah dilakukan penangkapan Tim melakukan Interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut di Jl. Raya Dompak pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 23.50 Wib dan pelaku mengakui bahwa telah merampas handphone dan sepeda motor korban kemudian korban di tinggalkan di Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang.

” Setelah dilakukan interogasi pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya, ” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

(Ratih)

Komentar