Aksi Pengeroyokan Budak Melayu Tanjungpinang, Berujung dengan Hukum Adat

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Aksi Pengeroyokan terhadap seorang Satpam Mc Donalds, Wira Pratama oleh sekelompok orang yang sudah diketahui Identitasnya yang terjadi di Mc Donald’s, Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang pada Minggu (28/5/2023) malam lalu, para tokoh Pemuda menggelar pertemuan adat membahas terkait permasalahan tersebut, di Balai Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Jalan H.Agus Salim Kota Tanjungpinang, Rabu (31/5/2023).

Dalam kesempatannya ini, Para Tokoh Pemuda Melayu Lingga (Melayu Raya), Tokoh Pemuda Melayu Kota Tanjungpinang serta Yandi Ketua GERAM KEPRI, Hulubalang GERAM KEPRI, Usman Topik Pendiri LAM Kota Batam, juga turut hadir Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Pengurus dari LAM Provinsi Kepri.

Dalam pertemuan tersebut, masing – masing tokoh Pemuda Melayu tokoh Lemaga Adat Melayu (LAM), memberikan tanggapan serta masukannya, tindak lanjut proses hukum lakukan secara adat terhadap pelaku pengeroyokan tersebut, agar tidak berulang lagi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini, khususnya di kota Tanjungpinang.

Dalam tanggapannya, Tokoh Pemuda Kabupaten Lingga Fauzan menegaskan, “Jangan hal seperti ini terulangi lagi di tanah Melayu Provinsi Kepri, artinya Kepri ini masih ada hukum publiknya serta hukum adatnya yang kita junjung tinggi norma hukumnya, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Kita tidak mau lagi ke depannya ada Wira – Wira yang lain. Informasi yang diterima dari sini ada anak – anak seperti Wira menjadi korban. Intinya kita tidak mau premanisme atau pemukulan membabi buta seolah – olah tidak ada lagi nilai Pancasila, ” tambahnya.

Selanjutnya, Dalam hasil pertemuan ini, Lembaga Aat Melayu (LAM) akan memanggil (undang) mereka yang ikut terlibat pada pertemuan pada hari Jumat (2/6/2023) pagi. Dan kita sepakat untuk diserahkan Pengurus LAM Provinsi Kepri, Pengurus Jumadi Esram, Ketua LAM Kota Tanjungpinang, serta Tokoh – tokoh Pendiri LAM yang akan memutuskan dari hasil sepakat dan mufakat, ” ungkap Fauzan.

Menurut Fauzan, aparat penegak hukum (APH) yang namanya penganiayaan, pengeroyokan dan kekerasan itu tetap berlandaskan hukum.

“Ya kalau bicara damai, ya kita tidak boleh untuk melarang, tapi berdasarkan Pancasila di negara hukum, ya saya minta tegakkan hukum setegak tegaknya. Karena tidak ada lagi kedepannya perkelahian atau pemukulan atau kekerasan dan penganiayaan ini, terjadi lagi di Tanah Melayu. Budak Melayu jadi korbannya, ” katanya.

Diakhir Jangan dianggap menjadi hal biasa, yang jelas kita masih menunggu kaputusan pada hari Jum’at ini. Kelak di kantor LAM Kota Tanjungpinang, ” pungkasnya.

(Anwar)

Komentar