Diduga Sarat Korupsi, Ketua LSM Berkibar Laporkan 5 Instansi DKI Jakarta

Penulis :

“Pj. Gubernur DKI Jakarta Diminta Memberikan Sanksi ke 5 Unit Dinas dan Suku Dinas di Wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Penyerapan Anggaran Tidak Sesuai Fakta di Lapangan.”

Jurnalutama.com (Jakarta) – Ketua Perkumpulan Berkibar Sariman.S meminta Pj. Gubernur Heru Budi untuk dapat memberikan sanksi sesuai tindakan yang sudah tidak sesuai dengan fakta di langgar oleh pihak KPA atau PPK unit Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, Dinas Damkar, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Selatan dan Timur wilayah 1 dan 2.

Sesuai sistem atau tugas fungsi Sosial Kontrol untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak instansi terkait, yakni, Unit Penerima Surat sampai Surat Laporan baik berita ini diturunkan tidak ada keterbukaan informasi, sesuai dengan permintaan dalam surat klarifikasi.

” Kuat dugaan terjadinya dalam sistem lelang baik pencairan anggaran sesuai SP2D yang sudah dicairkan ke pihak ketiga, ” ungkapnya.

Tegas dikatakan Sariman. S ke awak media di halaman Kantor Gubernur DKI Jakarta, dari laporan yang saya kirimkan ke Pj. Gubernur Heru Budi, untuk dapat menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan stafnya untuk mencari keuntungan yang sangat besar, yang menjadi kerugian keuangan negara, yang sangat besar dalam pengadaan meubelair sekolah dasar sebesar Rp. 35.394.180.516, pengadaan meubelair PAUD Rp. 11.426.748.200 Dan pengadaan meubelair sekolah Rp. 18.650.019.289 dalam proses pengadaan yang diduga tidak memenuhi mekanisme kerangka acuan kerja (KAK) yang sudah di tayangkan dalam LPSE Provinsi DKI Jakarta.

Ada pun item-item meja, kursi siswa dan guru, meja kursi kepala sekolah, lemari kantor, lemari kelas, whiteboard, meubelair perpustakaan dan jumlah barang lebih kurang 13.000 buah lebih kurang. Juga kuat dugaan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai Spek atau BQ yang sudah ditetapkan oleh PPK atau PPTK unit pelaksana kegiatan tersebut.

Sariman. S Ketua LSM Berkibar menjelaskan, bahwa acuan yang sudah tertuang dalam Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam prosesnya melalui tender/lelang  dan disertakan peraturan LKPP nomor 12 Epurcasing/e-katalog agar seluruh perusahaan yang melaksanakan dan harus memenuhi syarat-syarat lembaran dokumen pengadaan (LDP).

Seluruh rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut kuat dugaan tidak memenuhi apa persyaratan kualifikasi yang tertera dalam LPSE DKI Jakarta.

Hal ini diduga terjadi KKN masih berlaku dalam instansi yang sudah dilapor ke pihak Gubernur, sebagai atasan dari Dinas dan Suku Dinas yang melakukan pelanggaran.

“Besar harapan untuk ada tindak lanjut permasalah ini, sampai ke pihak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, agar dapat mengembalikan anggaran yang diduga sudah dipergunakan memperkaya diri sesuai dengan yang tertera dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bedasarkan pasal terkait dalam proyek, ” ungkap Sariman.

(Sugianto Silaen)

Komentar