Putusan Sela Hakim PN Tanjungpinang, Partai Demokrat “Keok”

Penulis :
Kanal : Bintan, Kepulauan Riau627 Dilihat

Jurnalutama.com (Bintan) _ Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan M Najib melawan DPC Partai Demokrat Bintan dan DPP Partai Demokrat. Putusan sela tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim melalui sidang e-court, yang digelar pada hari, Kamis (09/11).

Dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari kuasa hukum tergugat tidak dapat diterima. Disamping itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pengadilan negeri Tanjungpinang berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan sela tersebut diputuskan oleh ketua majelis hakim Isdaryanto dan didampingi hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simorangkir.

“Mengadili, menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan negeri Tanjungpinang berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kepada penggugat dan para tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” demikian amar putusan sela yang diputuskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tanjungpinang tersebut.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Senin 20 November 2023, dengan agenda pembuktian surat dari masing-masing pihak.

Sementara Kuasa hukum M Najib, Tri Wahyu S.H, membenarkan bahwa hakim PN Tanjungpinang telah mengeluarkan putusan sela melalui e-court.

“Iya, kami sudah melihat putusan sela itu melalui e-court, dimana amarnya yang menyatakan bahwa eksepsi para tergugat tidak dapat diterima dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang dalam memeriksa perkara kami melawan DPP Partai Demokrat dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan,” kata Tri Wahyu, S.H.

Menurut Wahyu, pihaknya sudah sangat optimis akan putusan sela tersebut, sebab pihaknya melayangkan gugatan tersebut didasari dengan kajian serta analisa hukum yang mendalam.

“Gugatan ini, tentu bukan sekedar gugatan kosong tanpa dasar hukum, melainkan kami sudah mempelajari dan menganalisa permasalahan ini dengan sebaik dan secermat mungkin, dan untuk materiil perkara ini biarlah menjadi pembahasan nanti dipersidangan.

“Jujur, kami sangat tergelitik melihat eksepsi tergugat yang menurut hemat kami telah mengalami Logical Fallacy dan terkesan mengada-ada dan dipaksakan, akan tetapi bagaimanapun, kami sangat menghormati eksepsi para tergugat apalagi tergugat itu adalah Advokat-Advokat senior,” jelas Tri Wahyu, S.H.

Sementara Agung Ramadhan Saputra, S.H menyatakan bahwa pihaknya sangat siap untuk membuktikan dalill yang dimohonkan dalam perkara tersebut.

“Alhamdulillah, eksepsi para tergugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh yang mulia majelis hakim, tentunya kita akan membuktikan dalil-dalil kita,” jelas Agung Ramadhan Saputra.

Dengan telah dibacakannya putusan sela oleh majelis hakim terhadap eksepsi tergugat tersebut, alumni Universitas Maritim Raja Ali Haji (MURAH) Tanjungpinang itu yakin pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut, sebab argumentasi yang dibangun dalam kasus tersebut sangat mudah untuk dibuktikan.

“Insyaallah Allah, kita mesti yakin. Argumentasi yang kami dalil kan sangat mudah dibuktikan bila melihat eksepsi para tergugat itu,” jelasnya

Agung juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak memproses proses PAW kliennya tersebut, sebelum adanya putusan hukum yang incraht.

“Ini menambah poin kami beberapa waktu lalu, dimana kami telah bersurat kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar menunda untuk sementara proses PAW klien kami, hingga putusan ini intracht atau berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Zulkifli belum merespon upaya konfirmasi awak media ini terkait tidak diterimanya eksepsi pihaknya tersebut.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, M Najib melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat, Jumat (06/10).

Keputusan pemecatan dirinya tersebut tertuang melalui SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat tertanggal 4 September.

Selain menggugat SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/23 tersebut, M. Najib melalui Kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan terhadap SK nomor: 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas nama Muhamad Najib kepada saudara Azman SE tertanggal 13 September 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh M Najib melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, SH dan Tri Wahyu SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register nomor: 58/pdt.g/2023/PN Tpg tertanggal 06 Oktober 2023. (Red) 

Komentar