Pengumuman Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Penulis :
Kanal : Kepulauan Riau, Natuna1005 Dilihat

Jurnalutama.com (Natuna)-Pengumuman sertifikat pengganti karena hilang, berdasarkan nomor 2/PENG -21. 03/SPH/lll/2023. Yang telah dimuat oleh media Jurnalutama.com, sebagai syarat untuk melengkapi administrasi maupun dokumentasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Jl. Datuk Kaya Wan Mohd Benteng Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Rabu 15/3/2023.

Untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang sudah hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 peraturan Pemerintah Nomor 1997 tentang pendaftaran tanah dengan ini diumumkan bahwa:

Nama   : Ririn Famelia
Alamat : Jl. Seokarno Hatta RT 005/RW
                 001. Kelurhan Batu Hitam
                 Kecamatan Bunguran Timur
                 Kabupaten Natuna.

Hak Tanah: Hak Milik
Nomor       : 00866. Kelurahan Ranai Kota
NIB             : 04233
Tgl/Pembukuan: 01-09-2006
Letak tanah:-
Desa/Kel     : Ranai Kota
Kecamatan : Bunguran Timur.

Surat keterangan tanda laporan kehilangan.
No: SKTLK/25/1/2023/SPKT. Natuna Tanggal 31 Januari 2023.

Surat pernyataan di bawah sumpah/Janji
tanggal 8 Maret 2023.

Surat pernyataan penguasaan fisik, tanggal
8 Maret 2023.

Surat. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk kantor cabang Tanjungpinang Nomor
B.9947/KCP/XVll/ADK/12/2022, tanggal 05 Desember 2022. Perihal surat keterangan lunas.

Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini, mereka yang merasa berkeberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami disertai bukti-bukti kuat.

Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat penganti akan di terbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

(Yuri)

Komentar