Pemilu di Lapas Kelas IIA Kalianda Tertutup, Wartawan Dilarang Mengambil Gambar

Penulis :
Kanal : Berita, Hukum dan Kriminal, Lampung, Nasional1339 Dilihat

Jurnalutama.com ( Lampung ) – Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, penghuni Lapas mengikuti pemungutan suara pemilihan Anggota DPRD, Anggota DPR PROVINSI, Anggota DPRRI , dan PRESIDEN – WAKIL PRESIDEN Rabu (14/2/2024). Sayangnya, petugas Lapas melarang wartawan untuk melakukan liputan.

Adapun Faza petugas humas Lapas Kelas IIA Kalianda berkomunikasi didalam pesan Whatsappnya dengan awak media mengatakan,untuk masuk ke dalam Lapas boleh namun tidak bisa liputan membawa hp.

” Le, kalau mau masuk boleh, cuma gax bisa liputan bawa hp,” pesan WhatsApp humas Lapas.

Wartawan pun membalas pesan tersebut kalau makai Handycam kemungkinan dibolehkan, tetapi tetap juga tidak di bolehkan,

” Gax boleh juga le, dokumentasi dari humas,” balas petugas Humas Lapas.

“Terbuka tetap cuma gx boleh didokumentasikan dari pihak luar, kalau lo mau masuk masuk aja le, ” sambung faza.

Bahkan dia mengirim link youtube live pelaksanaan Pemilu 2024 Lapas Kalianda. Serta petugas tersebut mengirimkan pesan yang diteruskan berkali-kali berisikan himbauan.

“Kepada UPT dalam pelaksanaan pemungutan suara, siapapun tidak diperkenankan membawa HP maupun kamera untuk meliput kegiatan, termasuk saksi, dan untuk peliputan diserahkan kepada liputan Humas UPT setempat, ” pesan WhatsApp Faza Humas Lapas Kelas IIA Kalianda.

Tetapi Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan topik pembahasan ”Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham Jelang Pemilu 2024” di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Di lansir dari artikel komas.com berjudulkan Yasonna Janji Tutup Ruang Pelanggaran Netralitas di Lapas

Jumlah pemilih di Lapas/Rutan mencapai 198.919 orang atau 73,48 persen dari total warga binaan pemasyarakatan. Jumlah ini meningkat Dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia didorong agar menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024, khususnya di lembaga pemasyarakatan. Warga binaan pemasyarakatan agar diberi kemudahan dalam memenuhi hak konstitusionalnya. Kemenkumham menegaskan, segala persoalan yang ada di lapas dalam Pemilu 2024 sudah diantisipasi.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan topik pembahasan ”Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham Jelang Pemilu 2024” di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dalam paparannya, Yasonna mengungkapkan, jumlah penghuni lapas/rutan (rumah tahanan) per 27 Juni 2023 sebanyak 270.700 orang. ”Daftar pemilih tetap sebanyak 198.919 orang atau 73,48 persen dari warga binaan pemasyarakatan,” kata Yasonna.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di lapas/rutan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pada Pemilu 2019. Jumlah DPT di lapas/rutan pada Pemilu 2019 sebanyak 85.523 atau 33,72 persen dari warga binaan pemasyarakatan. Menurut Yasonna, peningkatan itu merupakan hasil kerjasama yang baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar warga binaan bisa memiliki hak pilih.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas peran dan fungsi Kemenkumhan dalam Pemilu 2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan rapat pleno dengan KPU pada 2 Juli 2023, ditetapkan 970 tempat pemungutan suara (TPS) di lapas/rutan. Satu TPS maksimal untuk 300 DPT.

Menanggapi banyaknya jumlah DPT di lapas/rutan, sejumlah anggota Komisi III meminta Kemenkumham menjaga netralitasnya dan memberikan kemudahan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berharap Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk memberikan kemudahan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan.

Ia mengingatkan, mereka yang tidak terdaftar pada DPT tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Arsul berharap, partisipasi warga binaan pemasyarakatan dalam menggunakan hak pilihnya minimal 80 persen atau sama dengan target partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024.

(Ako) 

Komentar