Ketua Koperasi TAMA Inisial B Terancam Dijemput Paksa Ditreskrimum Polda Riau

Penulis :

Jurnalutama.com (Siak) – Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur (KOTAMA) di Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Hal tersebut diketahui, bahwa Ketua Koperasi TAMA dimintai keterangannya terkait dugaan pemanenan Kayu Akasia di lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan TCUN (Tanah Cadangan Umum Negara), lokasi Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako, tanpa memiliki Surat Kuasa dari warga Pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik)

Pantauan awak media, diketahui, bahwa pemanggilan Ketua Koperasi TAMA yang berinisial B tersebut berdasarkan Surat dari Ditreskrimum Polda Riau Nomor: B/3405/XII/RES.1.8./2023/Ditreskrimsus, pada 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan No:Sp.Lidik/848/X1/RES.1.8/2023/Ditreskrimum, 30 November 2023

Adapun perkara yang disangkakan kepada Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur yang berinisial B (KOTAMA) adalah terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUH Pidana.

Dari informasi pelapor, disampaikannya kepada awak media ini mengatakan, bahwa Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur (KOTAMA) mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Riau, hal itu sangat disayangkan karena dinilai tidak Kooperatif. Kamis (21/12/23).

“Yang bersangkutan saudara B selaku Ketua Koperasi TAMA tidak memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Riau,  alasannya, kenapa tidak tau kita, tentu ini menjadi penilaian bahwa saudara B sepertinya tidak Kooperatif,” ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya telah diberitakan juga terkait dugaan tindakan melawan hukum Koperasi TAMA yang melakukan kegiatan pemanenan Kayu Akasia di lahan Tora milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang telah menerima Kuasa panen yang sah dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Tora

Untuk diketahui, bahwa Persil lahan Tora di Kampung Pebadaran rata-rata pemilik SHM-nya adalah masyarakat dari Bunsur, Lalang, Teluk Mesjid dan Kampung lainnya, oleh karena itu para pemilik lahan telah memberikan kuasa panen atau pemanfaatan dan penumbangan tegakan kayu akasia dilahan mereka itu, kepada Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang bukan kepada Koperasi TAMA

Jadi apapun kegiatan yang akan dilakukan pada lahan tersebut terkait penumbangan Kayu Akasia yang punya nilai ekonomis tersebut, tentu harus seizin Koperasi yang menerima kuasa yang sah saat ini.

Ketika mau dikonfirmasi kepada yang bersangkutan Ketua Koperasi Tama, sampai berita ini terbit yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

(Redaksi)

Komentar