Polsek Tebing Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian

Penulis :

Jurnalutama.com (Karimun) – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan 1 pelaku pencurian di Jalan Poros Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Jum’at (16/06/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi oleh korban R H terkait adanya pencurian yang terjadi dirumahnya, korban mengaku barangnya hilang diantaranya 1 (satu) Unit Mesin cuci, 1 (satu) unit Grenda, 1 (satu) unit ketam listrik, 1 (satu) set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 Kilo, 1 (satu) unit blender, dan 1 (satu) unit HP, adapun dalam hal ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan diamankan 1 (satu) pelaku dengan inisial R J. Dari hasil interogasi RJ melakukan aksinya bersama E (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Februari sekira 12.00 Wib, langsung masuk kerumah dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya didalam goni.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario. Terhadap tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun, ” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz.

(Redaksi)

Komentar