Satpol PP Kota Tanjungpinang Sidak Ruko yang dialihfungsikan, Kini Pemiliknya Masih Ditelusuri

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang melakukan pengecekkan rumah toko (Ruko) yang dijadikan rumah burung Walet di jalan WR Supratman KM 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sayangnya pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang tidak menemukan pemilik rumah burung walet tersebut. Selasa (06/02/24).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono membenarkan jika pihaknya telah melakukan pengecekan terkait keberadaan ruko tersebut, sayangnya tim Satpol-PP Kota Tanjungpinang tidak menemukan pemilik ruko tersebut.

“Kita udah melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tim di lapangan ditemukan ruko tersebut yang memang telah dialihfungsikan menjadi rumah burung walet,” jelas Agus.

Selain hal itu, timnya juga mendapatkan bahwa ada penambahan bangunan di lokasi ruko tersebut, oleh karena itu pihaknya belum bisa berbicara banyak, sebab pada saat dilakukan pengecekan pemilik rumah burung walet tersebut tidak berada di lokasi.

“Kami menemukan adanya penambahan bangun di lokasi itu. Kita akan fokus kepada pengalihan fungsi itu dulu. Saat ini kami masih akan mencari tau siapa pemilik ruko tersebut,” ujarnya.

Sementara berdasarkan Ketentuan Pemanfaatan ruang kegiatan diizinkan atau tidak diizinkan zonasi tersebut merupakan zonasi perdagangan dan Jasa. Sementara untuk budidaya walet tidak diizinkan dalam sub Zonasi tersebut.

Berdasarkan situs Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, usaha pengelolaan sarang burung walet merupakan usaha mikro yang memiliki skala resiko menengah tinggi.

(Tim/Red) 

Komentar