Zonasi PPDB Bagaikan Momok Menakutkan Bagi Orangtua Calon Siswa

Penulis :

Jurnalutama.com (Jabar) – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi Tahun Ajaran 2023/2024 khususnya untuk tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), bagaikan momok menakutkan bagi sebagian orangtua siswa. Dimana pihak sekolah yang diduga mempermainkan jarak antara sekolah dan Alamat Kartu Keluarga (KK) calon siswa dengan jarak yang bervariasi. Selasa (11/07/23).

Pihak sekolah atau Panitia PPDB Online membuat jarak antara sekolah dengan tempat tinggal calon siswa antara 400 s/d 700 hingga 1000 meter (1 Km). Hal ini membuat orang tua siswa takut dan tidak bisa tidur, karena anaknya terancam tidak bisa masuk di sekolah negeri.

Tampaknya permainan Zonasi itu hampir sama disetiap sekolah khususnya SMA Negeri, artinya seperti satu komando.

Jika hal itu dipertanyakan ke pihak sekolah di Kota Bekasi, selalu dijawab sistem yang mengatur dari Provinsi Jawa Barat. Padahal jika mengacu kepada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diduga semua sekolah di Kota Bekasi diduga membodohi atau mengibuli orangtua calon siswa, karena tidak melaksanakan aturan Kemendikbud.

Kemendikbud telah membuat aturan dalam PPDB untuk tahun 2023 tentang Zonasi dan untuk SD jarak antara sekolah dan Alamat rumah calon siswa dibuat jarak 3 Km, untuk SMP jarak antara 5 – 7 Km dan untuk SMA/SMK jaraknya 9 – 10 Km. Aturan ini tidak pernah digunakan sekolah di Kota Bekasi dari tahun ke tahun.

Sekolah atau Panitia PPDB Online sekolah membuat jarak sendiri yang diduga tidak punya payung hukum.

Belum lama ini, sejumlah kepala sekolah yang dihubungi media ini, di antaranya Deri Suryadi Kepala SMAN 3 mengatakan, jarak antara sekolah dengan Alamat calon siswa hanya 400 Meter.

“Sekolah mana yang dapat menampung siswa hanya dengan jarak 400 meter dapat 6 kelas atau Rombongan Belajar (Rombel). Jangankan untuk 400 meter, 1 kilo Meter pun belum tentu bisa dikumpulkan untuk 6 Rombel, ” ujar Timbul Sinaga SE Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORKORINDO Kota Bekasi.

Iapun mengatakan, akan turun langsung investigasi ke lapangan bersama Anggotanya untuk memeriksa alamat siswa yang diterima untuk memastikan alamatnya yang jelas, benarkah dia hanya jarak 400 meter dari sekolah itu.

Masalah ini dalam waktu dekat akan dilaporkan langsung ke Kemendikbud, karena sudah amburadul masalah penerimaan siswa baru khususnya di Kota Bekasi.

Diduga sistem PPDB Online Zonasi sudah melenceng, banyak lapisan masyarakat, mencurigai bahwa Zonasi manjadi peluang menguras kocek orang tua siswa. “Hanya saja belum ada yang teriak, karena anaknya sudah kondusif, ” terang Sekjen Forkorindo itu saat dihubungi wartawan.

Herannya lagi, pada saat sebelum dan pelaksanaan PPDB Online semua pihak yang berkompeten baik SMA/SMK Negeri, bahkan I. Made Supriatna Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah 3 Bekasi Jabar yang berkantor di Pertokoan Grand Wisata (Grenwis), tidak pernah berada di tempat, bahkan teleponnya juga dimatikan. Oleh karena itu semua orang tua calon siswa susah dibuat mereka, karena tidak dapat ditemui atau dihubungi.

“Seperti inikah pejabat yang diharapkan masyarakat atau abdi negara harapan masyarakat,.? ” tambah Timbul Sinaga SE mengakhiri.

(PHL/Red)

Komentar