Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022

Penulis :

Jurnalutama.com ( Bintan ) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menggelar sosialisasi Undang-Undang Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan penyampaian rencana perpanjangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Asimilasi Rumah memasuki Endemi Covid-19, di Aula Lapas, Senin (26/06/23).

Hal ini dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Maman Hermawan kepada awak media Jurnalutama.com, pada konfirmasi seusai pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, Ini merupakan kegiatan rutin secara langsung menyapa Warga Binaan Lapas llA Tanjungpinang, sekaligus menyampaikan tentang hak dan kewajiban Warga Binaan (WB) sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022, serta penyampaian rencana perpanjangan Permenkumham tentang Asimilasi Rumah terkait memasuki masa endemi Covid-19, ” jelasnya.

lebih lanjut dikatakan, Kita juga mengajak Warga Binaan agar selalu menjaga kebersihan dan kesehatan, bisa kuat dan bersabar, selalu bersyukur dan ikhlas dlm menghadapi realita.

“Tidak ada ada yang abadi, termasuk masa pidana pasti ada batas waktunya, saling support dan saling mendoakan,  supaya dapat selesai dan berkumpul kelak dengan keluarga dalam keadaan sehat dan baik, ” ujar Maman.

Diakhir, ” Alhamdulillah, acara berjalan santai dan lancar, dengan dihadiri seluruh pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, ” pungkasnya.

(Ratih)

Komentar