Gelapkan Uang Qurban, Pria Ini Diringkus Polisi 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kasus ini diterapkan dengan Pasal 374 dan/atau 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka utama dalam kasus ini berinisial MRS, seorang pria berusia 37 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Korban dalam kasus ini berinisial MB, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 32 tahun, yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggelapkan uang ibadah qurban yang seharusnya digunakan untuk pemotongan hewan Qurban.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan. Kronologis kejadian dimulai pada bulan Juni 2023, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban.

Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023. Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta.

“Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., Jumat (22/09/2023).

Selanjutnya pada Rabu, 20 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang di pimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, S.H., dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong, S.H., berhasil menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto.

Lalu Pukul 23.15, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS. Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna Hitam sebagai barang bukti.

Tersangka MRS dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat, serta mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah qurban dan kegiatan sosial lainnya, ”  tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

(Redaksi)

Komentar