Karena Cemburu dan Sakit Hati Pemuda Ini Pukul Korban Hingga Luka, Berujung di Sel Mapolresta Tanjungpinang 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Nasib seorang pemuda inisial DA (25) berujung di sel Mapolresta Tanjungpinang. Tersangka DA diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial D (29) seorang karyawan swasta warga Jl. Cendrawasih Kp. Wonoyoso Tanjungpinang, pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 17.45 WIB di Jl. Pramuka Samping Lorong Tanama Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik membenarkan atas kejadian tersebut, Sabtu (20/04/24).

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik Tersangka AD (29) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban karena didorong rasa sakit hati dan cemburu.

“Karena sakit hati dan cemburu, tersangka memukul korban dengan tangan kosong kearah pelipis dan mata korban hingga mengalami luka robek, dan korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang, ” terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak beserta anggota dengan sigap langsung menindak lanjuti akan hal dimaksudkan.

“Tersangka AD dan barang bukti berhasil diamankan di depan Kantor KPUD Jl. WR. Supratman KM. 8 Atas, ” jelasnya Sabtu (20/04/24).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas kejadian tindak pidana ini berupa, 1 (satu) unit Vario 160R warna Merah dan Bukti visum et repertum.

Atas perbuatannya, Tersangka diterapkan pasal Penganiayaan ( Pasal UU no. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351).

 (Ratih)

Komentar