Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

Penulis :
Kanal : Berita384 Dilihat

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) –  Konfrensi Pers Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Narkotika di Mapolresta Tanjungpinang. Rabu (13/09/2023).

Turut hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Ps Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Humas Polresta Tanjungpinang.

PS Kasat Narkoba Tanjungpinang Alvin menjelaskan telah melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti yang disita sehubungan dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) jouncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekira pukul 00.15 Wib, di Jalan Brigjen Katamso Km.2 depan toko Jaya Elektronik Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dari tersangka JT.

Barang bukti ada 5(lima) paket narkotika jenis sabu d bungkus dengan plastik bening yaitu, 1(satu)paket narkotika jenis sabu dengan berat 354,194 gram,1(satu)paket narkotika jenis sabu dengan berat 118,752 gram,1(satu)paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,25 gram,1(satu)paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,25gram.

2 (Dua)Paket Narkotika jenis pil ekstasi warna merah berlogo C dengan berat dan jumlah tersebut yaitu 1(satu)paket narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 32,48 gram sebanyak 123 butir,1(satu)paket narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 8,72 gram sebanyak 33 butir.

Proses pemusnahan dilakukan pengecekan terlebih dahulu menggunakan alat. Setelah, warna berubah menjadi Ungu barulah barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus sabu dan ekstasi di blender. Selanjutnya seluruh barang bukti dibuang kedalam Sepiteng dan disaksikan oleh tersangka.

(LP)

Komentar