Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan– Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (19/4/2024).

Penetapan Hasan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Bintan, saat menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, yang dikonfirmasi awak media Jurnalutama.com mengatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.

“Iya benar, tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan, ” kata Riky ke awak media Jurnalutama.com, via aplikasi  call WhatsApp pribadinya, Jumat (19/4/2024) sore.

Saat ditanya terkait Jabatan PJ.Wali Kota, AKBP Riky mengatakan tergantung kepada yang melantiknya.

“Kalau terkait jabatannya itu wewenang yang melantik dan berdasarkan ketetapan dalam Negeri.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Riky, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni insial H, R dan B. Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya, ” tuturnya.

Atas penetapan status tersangka Hasan oleh Satreskrim Polres Bintan, Hasan pun direncanakan akan dipanggil kembali dalam kapasitas tersangka.

“Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan, Sebab dia adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” jelas Riky.

Adapun penetapan Hasan sebagai tersangka terkait permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira 2014 sampai 2016.

(Ratih)

Komentar