Diduga Para Begundal Memanen Kayu Akasia Lahan Tora SHM Warga

Penulis :

“Puluhan Pemilik SHM Lahan Tora di Koto Ringin Akan Melaporkan ke Pihak Hukum Pengurus Pengelola Pemanfaatan Kayu Akasia”.

Jurnalutama.com (Siak) – Puluhan masyarakat pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) Lahan Tora di Kampung Koto Ringin dalam waktu dekat, akan laporkan Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia Lahan Tora ke Aparat Penegak Hukum dan Bagian Hukum di Pemkab Siak.

Pasalnya, Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia di atas Lahan Tora, yang di SK kan Pemerintah Kampung Koto Ringin tersebut, Diduga telah melakukan kegiatan penebangan Tegakan Kayu Akasia Lahan Tora, mereka tanpa izin atau bisa dikatakan dugaan pencurian Kayu Akasia di Lahan mereka.

Kepada awak media, Rabu (30/11/2023) dikatakan, AL salah seorang masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Lahan Tora tersebut dan mengatakan, bahwa mereka sangat menyesalkan tidak adanya etikad baik dari Pengurus Pengelola Pemanfaatan Kayu Akasia lahan Tora Kampung Koto Ringin, yang saat ini masih saja melakukan aktivitas penebangan atau pemanenan Tegakan Kayu Akasia yang sudah sampai ke lokasi lahan milik mereka tanpa izin dan tidak memperdulikan himbauan larangan mereka selaku pemilik SHM yang sah secara konstitusi.

“Kami para pemegang SHM sangat menyayangkan sikap Pengurus Pengelola yang tidak mau mengindahkan larangan yang kami serukan, untuk tidak memanen Kayu Akasia di atas lahan milik kami sesuai titik koordinat yang kami miliki, yang diberikan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Siak,” ucap AL.

AL juga menjelaskan, kalau dirinya beserta para pemilik SHM lainnya yang tidak mau memberikan kuasa pemanenan Kayu Akasia milik mereka kepada pengurus pengelola pemanfatan tanaman Kayu Akasia di Lahan Tora, karena itu merupakan hak mereka sebagai pemegang Sertifikat yang Sah secara hukum dan Konstitusi.

”Kami Pemilik SHM berhak atas lahan kami itu, jadi kalau masalah kami tidak mau memberikan kuasa dan kerjasama kepada Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia di Lahan Tora, itu adalah hak kami, melalui hak konstitusi dan apakah kami mau atau tidak itu adalah hak kami yang dilindungi Undang-undang,” ucap AL.

Lanjutnya lagi, Oleh karena lahan kami saat ini sudah dipanen, maka siapapun yang terlibat dalam aktivitas itu, akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Untuk awal ini kami akan laporkan secara resmi dahulu ke pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak,” tegasnya.

Sementara itu, Warga lainnya dari Koto Ringin IR selaku Pemilik SHM di atas Lahan Tora, yang lahannya saat ini diduga sudah dipanen Pengurus pengelola lahan Tora, dan mengatakan, tidak menerima tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan para begundal Pengurus Pengelola yang telah memanen Kayu Akasia miliknya, tanpa izin atau tanpa adanya kuasa darinya dan akan ikut melakukan pelaporan ke pihak APH.

“Kami akan ikut menempuh jalur hukum karena himbauan secara baik-baik dari kami tidak diindahkan, maka saya beserta puluhan Pemilik SHM yang lainnya akan melaporkan ke pihak hukum yaitu Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia di Lahan Tora Kampung Koto Ringin,” sebut IR masyarakat pemilik SHM.

Kemudian menanggapi hal itu, awak media ini meminta konfirmasi kepada Ketua Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Tora Kampung Koto Ringin bernama Suparto, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi sampai berita ini terbit.

(Tim/Red)

Komentar